Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - 16
AdminSID | 30 Oktober 2022 | 339 Kali Dibaca
Artikel
AdminSID
30 Oktober 2022
339 Kali Dibaca
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Adapun jenis daftar informasi publik adalah :
1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
Dalam Bagian Kesatu Peraturan Komisi Informasi NOMOR 1 TAHUN 2018 Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas :
- profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
- matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan,
jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran; - matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
- dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar
Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; - peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
- Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan; - Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. laporan realisasi kegiatan;
3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; - sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
- daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
- informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud di atas (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
2. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan; bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
3. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:
- Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
- informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa;
- seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
- profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- profil Desa;
- surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- data perbendaharaan atau inventaris;
- informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
- berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
- informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
- Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme
keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya; - Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
- Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Des.
4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
- Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang :
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2844
Populasi
2688
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5532
2844
Laki-laki
2688
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5532
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DONI HADRIAN
Sekretaris Desa
SUNARMAN, S.E.
Kaur Umum dan Perencanaan
SUGIANTO
Kaur Keuangan
HASANNUDIN, S.M.
Kasi Pemerintahan
DESTI NURIYANTI, S.Pd.
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
YULIANDO
Kepala Dusun 001 Sidomulyo
WARDOYO
Kepala Dusun 002 Bumiarum
SULARDI
Kepala Dusun 003 Solo
WIYANTO
Kepala Dusun 004 Jogya
SUBAGIO
Kepala Dusun 005 Banyumas
MESWANTO
Kepala Dusun 006 Badran
SOLEHAN
Kepala Dusun 007 Bumi Mulyo
MISJIANTO
Kepala Dusun 008 Bumi Jaya
BERNANTO
Kepala Dusun 009 Sidomukti Solo
SUNARDI
Staf Umum
SUMARNO SY
Kader Digital
WAWAN DIDIT MULYONO, S.Kom.
Ketua RT 001
EDI SUYONO
Ketua RT 002
BUDI SANTOSO
Ketua RT 003
PARINO
Ketua RT 004
TUKIJO
Ketua RT 005
AHMAD FADLI
Ketua RT 006
LISNO
Ketua RT 007
RISWANTO
Ketua RT 008
SUKINO
Ketua RT 009
SUYITNO
Ketua RT 010
SOFPIAN
Ketua RT 011
ICHWANUDIN
Ketua RT 012
TAUFIK ISMAIL
Ketua RT 014
SUGIONO
Ketua RT 013
NURMAHIN HADI SUROYO
Ketua RT 015
MARIATNO
Ketua RT 016
LUKMAN NUL HAKIM
Ketua RT 017
SUNARDI
Ketua RT 018
LISDIANTO
Ketua RT 019
FERI KURNIAWAN
Ketua RT 020
HARJIANTO
Ketua RT 021
SUGENG PRASETIAWAN
Ketua BPD
WIDODO, A.Md.
Wakil Ketua BPD
SUHARPONO
Sekretaris BPD
SARJINI
Anggota BPD
DIDIK PRISWANTO
Anggota BPD
SUNARTO
Ketua MPD
MARIMO
Anggota MPD
TASWANTO
Anggota MPD
ANTONO
Anggota MPD
WINOTO
Anggota MPD
Y SUWANDI
Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 196 |
| Kemarin | : | 191 |
| Total | : | 615,790 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.114 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel
11.592 Kali
Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan
826 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan
742 Kali
Pojok Mantri BRI akan hadir di Kantor Desa Sido Mulyo

598 Kali
Daftar Harga Produk Lokal
577 Kali
Kelembagaan Petani 2024
554 Kali
Karang Taruna SEBANUSA Budidayakan Jamur Tiram
544 Kali
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka
13 Kali
10 KPM PKH Desa Sido Mulyo Resmi Graduasi Mandiri, Bukti Naik Kelas dan Kemandirian Ekonomi
73 Kali
Yuk Pahami Bagi Anda Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
52 Kali
Waspada Penyakit Hewan Menular: Desa Sido Mulyo Laksanakan Tanggap Cepat Bersama UPTD Puskeswankandu
17 Kali
Selamat Hari Sumpah Pemuda 2025
15 Kali
UPTD Puskesmas Gumawang Gelar Monev 25 Keterampilan Kader Posyandu ILP di Desa Sido Mulyo
23 Kali
Perkuat Akuntabilitas Dana Desa, Seluruh Desa di Belitang Ikuti Pelatihan "Jaksa Garda Desa"
18 Kali
Jadwal POSYANDU ILP


Kirim Komentar