Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - 16
AdminSID | 30 Juni 2025 | 120 Kali Dibaca
Artikel
AdminSID
30 Juni 2025
120 Kali Dibaca
Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 6, yaitu:
- Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik atau yang disebut informasi yang dikecualikan adalah:
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:
- Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban poin 1 dan 2, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 4 badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2847
Populasi
2690
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5537
2847
Laki-laki
2690
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5537
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DONI HADRIAN
Sekretaris Desa
SUNARMAN, S.E.
Kaur Umum dan Perencanaan
SUGIANTO
Kaur Keuangan
HASANNUDIN, S.M.
Kasi Pemerintahan
DESTI NURIYANTI, S.Pd.
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
YULIANDO
Kepala Dusun 001 Sidomulyo
WARDOYO
Kepala Dusun 002 Bumiarum
SULARDI
Kepala Dusun 003 Solo
WIYANTO
Kepala Dusun 004 Jogya
SUBAGIO
Kepala Dusun 005 Banyumas
MESWANTO
Kepala Dusun 006 Badran
SOLEHAN
Kepala Dusun 007 Bumi Mulyo
MISJIANTO
Kepala Dusun 008 Bumi Jaya
BERNANTO
Kepala Dusun 009 Sidomukti Solo
SUNARDI
Staf Umum
SUMARNO SY
Operator Siskeudes
WAWAN DIDIT MULYONO, S.Kom.
Ketua RT 001
EDI SUYONO
Ketua RT 002
BUDI SANTOSO
Ketua RT 003
PARINO
Ketua RT 004
TUKIJO
Ketua RT 005
AHMAD FADLI
Ketua RT 006
LISNO
Ketua RT 007
RISWANTO
Ketua RT 008
SUKINO
Ketua RT 009
SUYITNO
Ketua RT 010
SOFPIAN
Ketua RT 011
ICHWANUDIN
Ketua RT 012
TAUFIK ISMAIL
Ketua RT 014
SUGIONO
Ketua RT 013
NURMAHIN HADI SUROYO
Ketua RT 015
MARIATNO
Ketua RT 016
LUKMAN NUL HAKIM
Ketua RT 017
SUNARDI
Ketua RT 018
LISDIANTO
Ketua RT 019
FERI KURNIAWAN
Ketua RT 020
HARJIANTO
Ketua RT 021
SUGENG PRASETIAWAN
Ketua BPD
WIDODO, A.Md.
Wakil Ketua BPD
SUHARPONO
Sekretaris BPD
SARJINI
Anggota BPD
DIDIK PRISWANTO
Anggota BPD
SUNARTO
Ketua MPD
MARIMO
Anggota MPD
TASWANTO
Anggota MPD
ANTONO
Anggota MPD
WINOTO
Anggota MPD
Y SUWANDI
Desa Sido Mulyo
Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 992 |
| Kemarin | : | 473 |
| Total | : | 657,911 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.170 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel
11.670 Kali
Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan
894 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan
809 Kali
Pojok Mantri BRI akan hadir di Kantor Desa Sido Mulyo

700 Kali
Daftar Harga Produk Lokal
676 Kali
Kelembagaan Petani 2024
621 Kali
Karang Taruna SEBANUSA Budidayakan Jamur Tiram
612 Kali
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka
33 Kali
Sinergi Membangun Desa: Perangkat Desa Sido Mulyo Hadiri Reses ke-II Anggota DPRD OKU Timur Fraksi PKB
39 Kali
Wujudkan Generasi Bebas Stunting, TPK Desa Sido Mulyo Serahkan Sertifikat Elsimil di Momen Bahagia Warga
37 Kali
BPS Sumatera Selatan Gelar Insight Session 1: Perkuat Literasi Data Melalui Desa Cantik
38 Kali
Bupati OKU Timur Hadiri Resepsi di Desa Sido Mulyo, Serahkan Sertifikat Elsimil untuk Pasangan Pengantin
29 Kali
Selamat dan Sukses Kepada Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., atas diraihnya UHC Award 2026
33 Kali
Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Kades dan Operator Siskeudes se-Kecamatan Belitang Gelar Rakor
50 Kali
Pemerintah Desa Sido Mulyo Mengucapkan Selamat atas Terpilihnya Pengurus Baru OpenDesa Periode 2026-2029


Kirim Komentar